menu melayang

Sabtu, 15 Maret 2025

Hukum dan Adab Safar dalam Islam: Panduan Lengkap bagi Jamaah Umrah dan Haji Bag.2

Hukum dan Ketentuan Ibadah Saat Safar: Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil



Dalam Islam, terdapat berbagai hukum dan ketentuan khusus yang berlaku bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan atau safar. Allah memberikan kemudahan (rukhsah) bagi para musafir agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan baik meskipun dalam kondisi yang tidak seperti biasanya. Artikel ini akan membahas beberapa ibadah utama yang perlu diperhatikan saat safar, termasuk bersuci (thaharah), membasuh kaos kaki, qashar dan jamak shalat, serta shalat sunnah bagi musafir.

1. Bersuci (Thaharah) Saat Safar

Pada dasarnya, bersuci dilakukan dengan air sebagaimana yang diajarkan dalam syariat. Namun, jika air tidak tersedia, Islam memberikan kemudahan dengan memperbolehkan tayamum. Dalil mengenai tayamum terdapat dalam Al-Qur'an:

"Jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci)." (QS. Al-Maidah: 6)

Cara Tayamum yang Benar:

  1. Menepukkan kedua tangan ke permukaan yang berdebu atau bersih seperti kaca, kursi, atau dinding.
  2. Meniup kedua tangan untuk menghilangkan debu berlebih.
  3. Mengusapkan tangan ke wajah satu kali.
  4. Mengusapkan tangan kanan ke tangan kiri, lalu tangan kiri ke tangan kanan satu kali.

Jika masih ada air di pesawat atau tempat lainnya, maka tetap wajib menggunakan air untuk bersuci. Selain itu, untuk menghemat air di pesawat, sebaiknya hanya membasuh anggota wudhu sekali saja, tanpa boros.

2. Mengusap Kaos Kaki (Khuff)

Mengusap kaos kaki adalah kemudahan bagi musafir agar tidak perlu melepasnya saat berwudhu. Syaratnya, kaos kaki harus dikenakan dalam keadaan suci setelah berwudhu pertama kali. Dalil dari Rasulullah menyebutkan:

"Aku menemani Rasulullah dalam safar, beliau mengusap bagian atas kaos kakinya selama tiga hari tiga malam." (HR. Muslim)

  • Musafir: Boleh mengusap kaos kaki selama tiga hari tiga malam.
  • Mukim: Boleh mengusap kaos kaki selama satu hari satu malam.

3. Mengqashar Shalat (Meringkas Shalat)

Allah memberikan keringanan bagi musafir untuk mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini berdasarkan firman Allah :

"Dan apabila kalian melakukan safar, maka tidak mengapa kalian mengqashar shalat…" (QS. An-Nisa: 101)

Nabi dan para sahabat juga selalu mengqashar shalat saat safar, seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:

"Aku menemani Rasulullah dalam safar, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua rakaat dalam shalat Dzuhur, Asar, dan Isya." (HR. Bukhari & Muslim)

Ketentuan Qashar:

  • Shalat yang dapat diqashar: Dzuhur, Asar, dan Isya (dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat).
  • Shalat Subuh dan Maghrib tidak boleh diqashar.
  • Berlaku selama masih dalam status safar, tanpa batasan hari tertentu.
  • Jika musafir shalat di belakang imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dan menyempurnakan shalat.

4. Menjamak Shalat (Menggabungkan Dua Waktu Shalat)

Menjamak shalat adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan di waktu shalat pertama (jamak takdim) atau di waktu shalat kedua (jamak takhir).

Shalat yang dapat dijamak:

  • Dzuhur dengan Asar (2 rakaat + 2 rakaat)
  • Maghrib dengan Isya (3 rakaat + 2 rakaat)

Pilihan waktu jamak:

  • Jamak Takdim: Mengerjakan shalat di waktu pertama (misalnya, Dzuhur dan Asar dikerjakan di waktu Dzuhur).
  • Jamak Takhir: Mengerjakan shalat di waktu kedua (misalnya, Dzuhur dan Asar dikerjakan di waktu Asar).

Mana yang lebih utama?

  • Pilih yang lebih mudah. Jika lebih nyaman jamak takdim, lakukanlah. Jika lebih mudah jamak takhir, maka itu yang dilakukan.
  • Jika sudah tinggal lebih dari 4 hari di suatu tempat (misalnya di Mekkah atau Madinah), lebih baik tidak menjamak shalat dan kembali mengerjakan shalat tepat waktu.

5. Shalat Sunnah bagi Musafir

Saat dalam perjalanan, ada beberapa shalat sunnah yang boleh dilakukan dan ada yang lebih baik ditinggalkan:

Yang boleh ditinggalkan:

  • Shalat rawatib (kecuali shalat sunnah sebelum Subuh).

Yang tetap dianjurkan:

  • Shalat sunnah sebelum Subuh (2 rakaat)
  • Shalat tahiyyatul masjid (saat memasuki masjid)
  • Shalat dhuha (di pagi hari)
  • Shalat witir (di malam hari)
  • Shalat gerhana (jika terjadi)

Dzikir dan Doa Setelah Shalat: Dzikir setelah shalat tetap dilakukan meskipun shalatnya diqashar. Banyak orang yang mengira bahwa karena shalatnya diringkas, maka dzikir setelahnya juga ikut dipersingkat atau diabaikan. Ini kurang tepat, karena dzikir dan doa tetap memiliki keutamaan tersendiri.

6. Hukum Shalat Jum'at bagi Musafir

Jika seseorang sedang dalam perjalanan pada hari Jumat, ia tidak wajib melaksanakan shalat Jumat dan cukup menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Bagaimana dengan menjamak shalat Jumat dan Asar?

  • Pendapat yang lebih hati-hati: tidak boleh menjamak shalat Jumat dengan Asar. Sebaiknya shalat Asar dilakukan pada waktunya.

7. Jarak Minimal untuk Dinyatakan sebagai Musafir

Para ulama berbeda pendapat tentang batasan jarak safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat:

  1. Mayoritas ulama: Jarak minimal 80 km sudah dianggap safar.
  2. Pendapat lain: Tidak ada batasan jarak tertentu, melainkan mengikuti kebiasaan masyarakat setempat.

Apabila seseorang ragu apakah ia sudah menempuh jarak 80 km atau belum, maka lebih baik menyempurnakan shalatnya.

Kapan seseorang dianggap sudah memasuki status musafir?

  • Ketika ia telah keluar dari bangunan terakhir di kotanya.
  • Jika masih berada dalam area kota meskipun sudah dalam perjalanan, statusnya belum menjadi musafir.

Kesimpulan

Safar dalam Islam memiliki berbagai kemudahan agar umat Muslim tetap dapat beribadah dengan baik meskipun dalam perjalanan. Beberapa rukhsah (keringanan) yang diberikan adalah: Tayamum jika tidak ada air. Mengusap kaos kaki tanpa melepasnya. Mengqashar shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Menjamak shalat untuk kemudahan dalam perjalanan. Shalat sunnah tertentu tetap dianjurkan.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi yang sedang bersafar, khususnya saat perjalanan umrah dan haji. Wallahu a'lam bishawab.

 


Blog Post

Related Post

Back to Top

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Cari Artikel

Label