Hukum dan
Ketentuan Ibadah Saat Safar: Panduan Lengkap Berdasarkan Dalil
Dalam Islam,
terdapat berbagai hukum dan ketentuan khusus yang berlaku bagi seseorang yang
sedang dalam perjalanan atau safar. Allah ﷻ memberikan kemudahan (rukhsah) bagi para musafir agar ibadah
tetap dapat dilaksanakan dengan baik meskipun dalam kondisi yang tidak seperti
biasanya. Artikel ini akan membahas beberapa ibadah utama yang perlu
diperhatikan saat safar, termasuk bersuci (thaharah), membasuh kaos kaki,
qashar dan jamak shalat, serta shalat sunnah bagi musafir.
1. Bersuci
(Thaharah) Saat Safar
Pada dasarnya,
bersuci dilakukan dengan air sebagaimana yang diajarkan dalam syariat. Namun,
jika air tidak tersedia, Islam memberikan kemudahan dengan memperbolehkan
tayamum. Dalil mengenai tayamum terdapat dalam Al-Qur'an:
"Jika
kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik
(suci)." (QS.
Al-Maidah: 6)
Cara Tayamum yang Benar:
- Menepukkan
kedua tangan ke permukaan yang berdebu atau bersih seperti kaca, kursi,
atau dinding.
- Meniup kedua tangan untuk
menghilangkan debu berlebih.
- Mengusapkan tangan ke wajah satu
kali.
- Mengusapkan tangan kanan ke tangan
kiri, lalu tangan kiri ke tangan kanan satu kali.
Jika masih ada
air di pesawat atau tempat lainnya, maka tetap wajib menggunakan air untuk
bersuci. Selain itu, untuk menghemat air di pesawat, sebaiknya hanya membasuh
anggota wudhu sekali saja, tanpa boros.
2. Mengusap
Kaos Kaki (Khuff)
Mengusap kaos
kaki adalah kemudahan bagi musafir agar tidak perlu melepasnya saat berwudhu.
Syaratnya, kaos kaki harus dikenakan dalam keadaan suci setelah berwudhu
pertama kali. Dalil dari Rasulullah ﷺ menyebutkan:
"Aku
menemani Rasulullah ﷺ dalam safar, beliau mengusap bagian atas kaos kakinya selama
tiga hari tiga malam." (HR. Muslim)
- Musafir: Boleh mengusap kaos kaki selama tiga hari
tiga malam.
- Mukim: Boleh mengusap kaos kaki selama satu hari
satu malam.
3. Mengqashar
Shalat (Meringkas Shalat)
Allah ﷻ memberikan keringanan bagi
musafir untuk mengqashar shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Ini
berdasarkan firman Allah ﷻ:
"Dan
apabila kalian melakukan safar, maka tidak mengapa kalian mengqashar
shalat…" (QS.
An-Nisa: 101)
Nabi ﷺ dan para sahabat juga selalu
mengqashar shalat saat safar, seperti yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar:
"Aku
menemani Rasulullah ﷺ dalam safar, dan beliau tidak pernah menambah lebih dari dua
rakaat dalam shalat Dzuhur, Asar, dan Isya." (HR. Bukhari & Muslim)
Ketentuan Qashar:
- Shalat yang dapat diqashar: Dzuhur,
Asar, dan Isya (dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat).
- Shalat Subuh dan Maghrib tidak
boleh diqashar.
- Berlaku selama masih dalam status
safar, tanpa batasan hari tertentu.
- Jika musafir shalat di belakang imam
yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dan menyempurnakan shalat.
4. Menjamak
Shalat (Menggabungkan Dua Waktu Shalat)
Menjamak shalat
adalah menggabungkan dua shalat dalam satu waktu, baik dilakukan di waktu
shalat pertama (jamak takdim) atau di waktu shalat kedua (jamak takhir).
Shalat yang dapat dijamak:
- Dzuhur dengan Asar (2 rakaat + 2 rakaat)
- Maghrib dengan Isya (3 rakaat + 2 rakaat)
Pilihan waktu jamak:
- Jamak
Takdim: Mengerjakan shalat di waktu pertama (misalnya, Dzuhur dan Asar
dikerjakan di waktu Dzuhur).
- Jamak
Takhir: Mengerjakan shalat di waktu kedua (misalnya, Dzuhur dan Asar
dikerjakan di waktu Asar).
Mana yang lebih utama?
- Pilih yang lebih mudah. Jika lebih
nyaman jamak takdim, lakukanlah. Jika lebih mudah jamak takhir,
maka itu yang dilakukan.
- Jika
sudah tinggal lebih dari 4 hari di suatu tempat (misalnya di Mekkah atau
Madinah), lebih baik tidak menjamak shalat dan kembali mengerjakan shalat
tepat waktu.
5. Shalat Sunnah bagi Musafir
Saat dalam perjalanan, ada beberapa shalat sunnah yang boleh
dilakukan dan ada yang lebih baik ditinggalkan:
Yang boleh ditinggalkan:
- Shalat
rawatib (kecuali shalat sunnah sebelum Subuh).
Yang tetap dianjurkan:
- Shalat
sunnah sebelum Subuh (2 rakaat)
- Shalat
tahiyyatul masjid (saat memasuki masjid)
- Shalat dhuha (di pagi hari)
- Shalat witir (di malam hari)
- Shalat
gerhana (jika terjadi)
Dzikir dan Doa Setelah Shalat: Dzikir setelah shalat
tetap dilakukan meskipun shalatnya diqashar. Banyak orang yang mengira bahwa karena shalatnya diringkas, maka dzikir
setelahnya juga ikut dipersingkat atau diabaikan. Ini kurang tepat, karena
dzikir dan doa tetap memiliki keutamaan tersendiri.
6. Hukum
Shalat Jum'at bagi Musafir
Jika seseorang
sedang dalam perjalanan pada hari Jumat, ia tidak wajib melaksanakan shalat
Jumat dan cukup menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Bagaimana dengan
menjamak shalat Jumat dan Asar?
- Pendapat yang lebih hati-hati: tidak
boleh menjamak shalat Jumat dengan Asar. Sebaiknya shalat Asar
dilakukan pada waktunya.
7. Jarak
Minimal untuk Dinyatakan sebagai Musafir
Para ulama
berbeda pendapat tentang batasan jarak safar yang membolehkan seseorang
mengqashar shalat:
- Mayoritas ulama: Jarak minimal 80 km sudah
dianggap safar.
- Pendapat lain: Tidak ada batasan jarak tertentu,
melainkan mengikuti kebiasaan masyarakat setempat.
Apabila seseorang
ragu apakah ia sudah menempuh jarak 80 km atau belum, maka lebih baik
menyempurnakan shalatnya.
Kapan
seseorang dianggap sudah memasuki status musafir?
- Ketika ia telah keluar dari bangunan
terakhir di kotanya.
- Jika masih berada dalam area kota
meskipun sudah dalam perjalanan, statusnya belum menjadi musafir.
Kesimpulan
Safar dalam Islam
memiliki berbagai kemudahan agar umat Muslim tetap dapat beribadah dengan baik
meskipun dalam perjalanan. Beberapa rukhsah (keringanan) yang diberikan adalah:
✅ Tayamum jika tidak ada air. ✅ Mengusap kaos kaki tanpa melepasnya. ✅ Mengqashar shalat dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. ✅
Menjamak shalat untuk kemudahan dalam perjalanan. ✅
Shalat sunnah tertentu tetap dianjurkan.
Semoga panduan
ini bermanfaat bagi yang sedang bersafar, khususnya saat perjalanan umrah dan
haji. Wallahu a'lam bishawab.